Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan
mengatur jam masuk kerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan
suci Ramadhan 1433 Hijriyah.
Pada hari biasa, jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI dimulai dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Namun, selama berlangsungnya puasa, jam kerja PNS Pemprov DKI akan berkurang sebanyak 1,5 jam, dimulai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang 15.00, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budhiastuti kepada wartawan di Balaikota, Senin.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 1073/2012 perihal Pengaturan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1433 Hijriyah.
Pengaturan ini sesuai arahan keputusan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara supaya seluruh PNS di Indonesia dapat bekerja dan beribadah berimbang.
"Pengaturan jam kerja selalu ada setiap tahun selama pelaksanaan bulan puasa. Dispensasi diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai muslim untuk menunaikan ibadah secara baik seimbang dengan pelaksanaan tugas sebagai abdi rakyat," katanya,
Ia mengatakan, pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Kamis. Namun di hari Jumat, jam pulang PNS lebih lama 30 menit yaitu pukul 15.30 WIB.
"Jam pulang kerja di hari Jumat lebih lama dari hari kerja biasa disebabkan adanya sholat jumat yang waktunya cukup panjang. Sehingga kami memundurkan waktu pulang kerja pada hari Jumat saja," ujarnya.
Budhiastuti mengungkapkan, meski jam kerja berubah selama bulan puasa, namun tetap akan diimplementasikan sesuai peraturan yang berlaku. Seperti, disesuaikan sistem absensi elektronik untuk penghitungan besaran tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Serta selama lima hari kerja dari Senin hingga Kamis selama bulan puasa tidak akan ada jam istirahat seperti hari kerja biasa," ungkapnya.
Namun, Budhiastusi berharap, para pegawai tidak bermalas kerja dan memberikan pelayanan yang baik.
"Untuk satuan kerja perangkat daerah yang bersifat memberikan pelayanan kepada warga Jakarta akan dilakukan pengaturan jam kerja tersendiri, sehingga tidak mengganggu layanan yang diberikan kepada warga," tuturnya.
Budhiastuti menjelaskan, SK Gubernur mengenai pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan telah disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam SK tersebut juga diatur mengenai pegawai yang hendak menjalankan ibadah shalat Dzuhur akan diberikan waktu secukupnya.
"Sedangkan, waktu ibadah shalat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga pukul 13.30," jelasnya.
Budhiastuti menegaskan para PNS diminta tetap menjaga disiplin kerja selama bulan Ramadhan.
"Bagi PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab atau kinerja tidak baik, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan TKD, penundaan kenaikan jabatan atau gaji hingga pemecatan," tegasnya.
Ia menambahkan, pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa akan dikenakan sanksi dua kali sesuai peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Saksi tegas di dalam PP No 53 tahun 2010 menyebutkan PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatif mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, maka bisa berakibat pada pemecatan sebagai PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar